Sebuah wadah untuk menambah rasa cinta tanah air, peduli terhadap KKN, untuk meningkatkan moral bangsa

Kamis, 30 Juni 2011

Upaya Pemberantasan KKN di Indonesia

UPAYA PEMBERANTASAN KKN
DI INDONESIA

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
      Sudah menjadi tontonan rutin di media elektronik dan menjadi bacaan wajib di media cetak oleh seluruh anak bangsa yang terjangkau media. Bahwa para pejabat dan mantan pejabat kita tersandung masalah korupsi dan atau penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan negara, tetapi anehnya mereka-mereka yang notabenenya para petinggi negara yang terhormat, panutan rakyat, harapan dan tumpuan rakyat di negeri ini sedikitpun tidak merasa malu bahkan kadang-kadang malah sebaliknya, tidak kalah hebatnya DPR yang merupakan lembaga tertinggi negara justru menjadi sarang tikus-tikus rakus yang menggerogoti uang negara dengan berbagai alasan yang dibuat-buat dan dicari pembenarannya. Rakyat yang merasa dirinya didholimi akhirnya ikut-ikutan dengan caranya masing-masing sesuai dengan strata dan jabatannya. Itulah realitas kehidupan di negeri ini, negeri yang subur makmur gemah ripah loh jinawi, namun masih tergolong negara miskin, negara dengan setumpuk hutang, tetapi pejabatnya kaya raya, boros, hura-hura. Negara yang  mulai pejabat sampai rakyatnya sudah terbelit pada sebuah sistem yang korup.
Penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, korupsi, manipulasi, kolusi, nepotisme dan sejenisnya yang biasa disebut KKN sudah bukan hal langkah yang dapat kita jumpai di mana-mana dan kapan saja. Berikut ini beberapa contoh kejadian-kejadian yang sudah lazim terjadi di masyarakat bahkan sampai di birokrasi pemerintah :
  1. Seorang petani sawah jika ingin mendapat gilir air sawahnya lancar dia harus mau memberi tips kepada Jogoboyo/cuwowo (pamong desa/orang yang ditunjuk untuk mengatur perairan sawah).
  2. Seorang pedagang asongan penjual kipas dan minuman ringan di kereta eksekutif
dengan 2 atau 3 pak rokok Dji Sam Soe untuk petugas teknisi kereta agar bersedia mematikan sementara waktu AC gerbong sehingga dagangannya laku keras.
  1. Seorang distributor pupuk bersubsidi menimbun pupuk di gudang ratusan ton untuk memperkaya diri, sementara para petani harus merugi jutaan rupiah karena tidak mendapatkan pupuk untuk sawahnya.
  2. Seorang kepala sekolah negeri melakukan berbagai macam pungutan kepada siswanya dengan dalih peningkatan kualitas, padahal sudah memperoleh aneka jenis bantuan pemerintah (BOS, BOM, BKSM, dan lain sebagainya), bahkan sampai mencekik leher para orang tua murid yang jika diteliti secara seksama ujung-ujungnya adalah untuk memperkaya diri sendiri dan sangat bertentangan dengan niatan baik pemerintah yang ingin membebaskan sekurang-kurangnya meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat (tidak salah kalau masyarakat berkata :”lebih enak ketika jamannya Pak Harto, buku sekolah tidak beli/paket, sekolah negeri tidak bayar, padahal dahulu tidak ada BOS, BKSM, BOM, dll”).
  3. Di mana-mana gedung sekolah roboh karena kualitas bangunan tidak sesuai dengan standart yang ada karena dari hulu sampai hilir telah terjadi penyunatan-penyunatan.
  4. Para caleg/cabub/cagub dan calon-calon lain rela mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk menyuap calon pemilihnya, bahkan ada yang dengan menggunakan uang palsu.
  5. Anggota dewan mau mengesahkan Anggaran, peraturan dan sebagainya kalau ada uang gedognya.
  6. Dan lain sebagainya yang tidak cukup ditulis pada tulisan ini, sejuta cara penghuni negeri ini melakukan KKN  dan sudah pasti kita dapat menjumpai di setiap tempat di negeri ini di kantor, di pasar, di jalan raya, di sawah, bahkan di hutan dan di tengah laut sekalipun.
      Sebagai bagian dari masyarakat negeri ini yang amat sangat mungkin juga termasuk salah satu pelaku didalamnya, merasa prihatin dan terpanggil untuk memberikan sumbangan saran dan pemikiran kepada pemerintah dan siapa saja yang berkenan untuk bersama-sama meminimalisir terjadinya KKN di negeri ini, agar negeri kita tercinta ini menjadi negeri yang baldatun toyyibatun warobbun ghofuurun seperti yang dicita-citakan para pendiri republik ini.  





B.     DASAR PEMIKIRAN
Beberapa hal yang mendasari penulis membuat usulan melalui tulisan ini dalam upaya meminimalisir terjadinya KKN di negeri ini diantaranya :
  1. Terjadinya KKN di negeri ini sudah terlalu parah dan sudah sangat merata disemua lapisan, mulai dari pejabat tinggi, pejabat tertinggi sampai pedagang asongan.
  2. Pelaku KKN sudah tidak merasa malu/bersalah bahwa apa yang dilakukan itu melanggar hukum baik negara atau hukum agama, bahkan sebaliknya mereka merasa bangga dan mulia dimata masyarakat karena kesuksesannya (menjadi orang kaya) dan anehnya masyarakatpun juga memuliakan mereka.
  3. Bahaya laten KKN tidak saja berdampak pada lenyapnya keuangan negara, lebih dari itu KKN akan dapat merusak masa depan memporak-porandakan tatanan negeri ini, membinasakan  siapa yang ada didalamnya. Contoh : terjadinya longsor di mana-mana karena penebangan hutan yang tidak semestinya karena proses perijinan sarat KKN. Banyak pegawai, guru, polisi, DPR dan lain sebagainya yang tidak kompeten karena saat seleksi KKN, dan lain sebagainya.
  4. Pemerintah sudah melakukan tindakan nyata untuk memberantas KKN akan tetapi hasilnya belum optimal karena begitu banyaknya pelanggaran KKN yang tidak akan pernah mungkin dapat dimusnahkan hanya oleh KPK saja. Dan tindakan yang selama ini dilakukan masih memotong cabang/ranting KKN belum ke akarnya sehingga satu dipotong seribu cabang/ranting tumbuh baru.
  5. Yang dilakukan pemerintah selama ini masih banyak melalui pendekatan hukum yang kita semua tahu masih dapat dicari kelemahan-kelemahannya, baik hukumnya sendiri atau para pelaksananya/penegak hukumnya.
  6. Belum secara aktif  terlibatnya seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan kemampuannya untuk bersama-sama pemerintah berupaya memberantas KKN.
  7. Agama Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk negeri ini jauh hari sudah memberikan warning bagi pelaku KKN baik bagi individu sebagai pelaku maupun negara dimana  mereka berada, seperti :
a.       Orang-orang yang makan riba  (kelebihan yang bukan haknya) itu, tidak dapat berdiri tegak, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan sehingga bagaikan orang gila. (QS. Al-Baqarah :75).
b.      Satu dirham yang didapatkan orang dari riba, lebih besar dosanya dihadapan Allah dari pada tiga puluh enam kali perzinaan (Al Hadist).
c.       Riba (kelebihan yang bukan haknya) itu mempunyai tujuh puluh tiga cara/jalan, yang amat ringan dosanya sama dengan seseorang bersetubuh/ berzina dengan ibu kandungnya (H.R. Al-Hakim, Al-Baihaqi).
d.      Jika umatku telah melakukan lima belas macam, maka pasti tiba balak/malapetaka atas mereka yang berupa angin merah/panas, gempa, longsor atau kemusnahan (H.R. Attirmidzi). Diantara kelima belas tersebut adalah apabila kekuasaan dianggap keuntungan, dan amanat dianggap harta rampasan perang.
e.       Sebuah hadist yang menerangkan apabila manusia sudah mendewakan perut, perhiasan, wanita dan harta benda, maka dia adalah sejelek-jelek mahluk dihadapan Allah.
f.       Pemakan riba (kelebihan yang bukan haknya) akan dibangkitkan dalam keadaan perut mereka besar/gendut bagaikan rumah yang bisa dilihat isinya yakni ular, kala jengking dan lain-lain (Al Hadist). Dalam kitab lain juga diterangkan pemakan riba, harta suap, pungli dan sejenisnya, kelak dibangkitkan dalam kondisi perutnya besar dengan kepala anjing/celeng/babi.
g.      Penyuap dan yang disuap sama-sama di neraka (Al Hadist).
h.      Rosulullah melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan yang menjadi perantara ( H.R. Ahmad dan Hakim ).
i.        Allah melaknat penyuap dan yang disuap ( H.R. Ahmad, Tirmidzi, I.Hibban ).
  1. Penulis mempunyai keyakinan bahwa KKN yang begitu parah di negeri ini merupakan suatu balak/adzab atau ujian bagi kita semua yang apabila kita bersungguh-sungguh Insya Allah kita akan dibebaskan dari belenggu KKN. Jika Allah yang memberi soal pasti juga telah memberikan jawabannya.
  2. Tidak ada sesuatu sulit jika Allah memberikan pertolongan-Nya, begitu pula tidak ada yang mudah jika sesuatu tanpa pertolongan-Nya. Sesuai dengan janji Allah dibalik kesulitan pasti ada kemudahan.
  3. Semua dari Allah, maka hanya dari-Nya lah kita akan dapat menyelesaikannya. Maka penyelesaian masalah KKN ini akan dapat diselesaikan tentunya dengan jalan-Nya (pendekatan agama).
C.    PERMASALAHAN
Gambaran diatas memang paradoks dengan kondisi penduduk negeri ini yang terkenal agamis bahkan merupakan Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, semua pejabat, calon pejabat, rakyat menggembar-gemborkan pemberantasan KKN yang katanya warisan dari orde baru namun kenyataan mungkin sekarang lebih parah dari yang terjadi pada masa orde baru ( contoh kecil , di masa orde baru tidak ada sekolah negeri yang membayar bahkan buku pelajaran pun dipinjami/tidak beli ). Sebuah pekerjaan besar yang harus kita selesaikan bersama dengan pemerintah terutama presidennya yang punya kemauan keras untuk memberantas KKN di negeri ini.
Ada beberapa hal menurut penulis yang menjadi penyebab kenapa pemberantasan KKN sulit untuk dilaksanakan, diantaranya :
  1. Hukum dan para penegak hukumnya di negeri ini masih dapat dibeli.
  2. Hukum Negara dimana saja pasti memiliki kelemahan dan kekurangan ( contoh orang mencuri, baru dikatakan pencuri kalau ketahuan dan ada saksinya, seseorang akan aman dari tuduhan korupsi kalau dapat menunjukkan bukti-bukti pembelanjaan walaupun itu direkayasa ).
  3. Banyaknya pelaku pelanggaran yang jika semua harus ditindak pasti penjara tidak akan muat dan bisa dikatakan pasti kantor-kantor pemerintah akan sepi ditinggal penghuni masuk bui, sekolah-sekolah akan tanpa kendali karena kepala sekolah masih diadili, sehingga dengan dalih penanganan diprioritaskan pada kasus yang besar dahulu padahal itu tidak lain karena penanganan KKN yang masih setengah hati.
  4. Besarnya budget untuk penanganan kasus KKN yang tidak seimbang dengan hasil yang dicapai, baik dalam segi finansial maupun terjadinya perubahan kearah positif.
  5. Perlakuan hukuman yang tidak setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan sehingga tidak dapat menimbulkan efek jera, baik bagi si pelaku atau orang yang akan melakukan.
  6. Semakin lemahnya hukum adat yang berlaku di masyarakat, kalau dahulu orang tidak banyak yang memahami hukum tetapi hukum adat  dan norma yang berlaku di masyarakat itu sendiri dapat dijadikan pijakan hukum mereka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (contoh ada cerita yang berkembang di masyarakat pelaku rentenir yang ketika meninggal dunia makamnya tidak muat dan lain sebagainya padahal itu tidak kejadian sebenarnya melainkan betapa jeleknya di mata masyarakat seseorang yang melanggar hukum).
  7. Pejabat pemerintah baik eksekutif maupun legislatif tidak memberikan contoh yang baik terhadap pelaksanaan hukum, mereka sendiri yang membuat mereka pula yang melanggarnya.
  8. Hilangnya rasa kasih sayang, rasa senasib seperjuangan, sebangsa dan setanah air yang dikarenakan rendahnya rasa nasionalisme. Kalau dahulu orang berpikir apa yang dapat kusumbangkan buat negeri ini, sekarang orang banyak yang berpikir apa yang aku dapatkan dari negeri ini, bahkan yang lebih parah lagi orang-orang sekarang merasa paling berjasa paling memikirkan negeri ini padahal mereka tidak segan-segannya merusak negeri yang direbut dari tangan penjajah dengan cucuran keringat, air mata dan darah dengan mengorbankan harta benda dan nyawa.
  9. Rakus, gila dunia dan lupa akhirat, sehingga menghalalkan segala cara hal ini disebabkan rendahnya kadar keimanan seseorang. Tidak sedikit dari mereka mempunyai semboyan ”Wal Kedual , mbuh Watu mbuh Ungkal, mbuh Keloso mbuh Bantal, mbuh Sepatu mbuh Sandal, mbuh Celono mbuh Suwal, mbuh Ulo mbuh Kadal, mbuh Beton mbuh Aspal, mbuh Perahu mbuh Kapal, mbuh Nuklir mbuh Rudal, mbuh Haram mbuh halal, pokok kontal yo diuntal”. Jika kita mau jujur rakus dan gila dunia inilah yang merupakan sumber terjadinya segala macam penyimpangan dan pelanggaran yang pada akhirnya menjadi sumber malapetaka di muka bumi ini.
  10. Hukum halal dan haram semakin dibikin rancau dan tidak jelas. Sudah jelas-jelas menyuap dibilangnya hadiah; sudah jelas-jelas korupsi dikatakan laba proyek; jelas-jelas tidak tahu dari mana asalnya uang, ulama’ pun mau menerimanya.

D.    ALTERNATIF PEMECAHANNYA
Kita semua yakin bahwa penyelewengan-penyelewengan hukum oleh para pelaku KKN bukan karena mereka tidak tahu peraturan-peraturan yang berlaku baik peraturan negara maupun agama, akan tetapi pelanggaran dan penyelewengan hukum itu lebih banyak dikarenakan orientasi kehidupan mereka yang salah. Mereka menganggap bahwa kehidupan dunia adalah segala-galanya, mereka lupa kehidupan yang sebenarnya kehidupan yang abadi di akhirat, mereka lupa bahwa apapun yang mereka perbuat pasti akan dipertanggungjawabkan dihadapan mahkamah peradilan yang Maha Adil tidak sedikitpun perbuatan kita lepas dari pantauannya, mahkamah yang tidak dapat dibeli oleh siapapun dan dengan harga berapapun. 
Fenomena seperti ini adalah salah satu tanda-tanda akhir jaman yang sudah diprediksikan oleh Rosulullah Muhammad SAW 16 abad yang lalu dan tertuang dalam hadits yang artinya kurang lebih : Bakal datang pada umat manusia suatu jaman, dimana pada saat itu semangat hidupnya adalah perutnya, kemulyaannya adalah perhiasannya, pandangan hidupnya/kiblatnya adalah wanita-wanitanya, agamanya adalah harta bendanya, yang demikian itu sejelek-jelek mahluk dihadapan Allah dan yang demikian itu bagi mereka kerugian yang nyata (Al hadist). Ronggo Warsito menamainya dengan jaman edan yaitu jaman dimana pada jaman itu manusia tidak bisa/tidak mau menggunakan akal sehatnya, tidak mau mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku, baik peraturan Negara maupun Agama, pada jaman itu hanya manusia yang Iling lan Waspodo ( Ingat dan waspada) yang beruntung.
Sebagai orang yang beriman kita semua yakin bahwa kondisi yang semacam ini adalah ujian bagi kita semua, kita tidak mungkin menghindar dari keadaan semacam ini karena semua ini mau tidak mau harus kita lewati. Pertanyaan yang harus kita jawab adalah begaimana kita (sebagai pribadi dan sebagai bangsa) bisa selamat menempuh ujian ini. Janji Allah dalam Al-Qur-an  “Sungguh dibalik kesulitan pasti ada kemudahan dan sungguh dibalik kesulitan pasti ada kemudahan”. Dengan kata lain sesulit apapun ujian dari Allah kalau kita bersungguh-sungguh dan selalu meminta pertolongan-Nya Insya Allah ada jalan keluarnya.
Ada beberapa alternatif yang mungkin dapat diambil sebagai solusi disamping cara-cara yang sudah dilakukan pemerintah selama ini agar negeri ini terbebas atau sekurang-kurangnya mengurangi terjadinya pelanggaran KKN, adapun cara yang dapat ditempuh diataranya :
  1. MELALUI PENDEKATAN KEKUASAAN
a.       Mencanangkan dan membuat tahun gerakan sadar nasional atau tobat dari KKN atau sejenisnya yang melibatkan seluruh komponen bangsa,
b.      Membuat gerakan taubat nasional, hal ini dilandasi oleh :
-          Sadar atau tidak, sedikit atau banyak kita seluruh bangsa ini pernah melakukan KKN baik langsung maupun tidak langsung/menikmati hasil KKN yang dilakukan oleh orang lain.
-          Sadar atau tidak, kita seluruh bangsa ini pernah tidak suka/membenci pada orang-orang yang telah berbuat KKN sehingga seperti Hadits Rasulullah yang artinya lebih kurang : Tidak akan mati seseorang sebelum mengikuti perilaku orang-orang yang dibenci”.
-          Jika kondisi KKN di negeri ini yang sulit di beratas merupakan Adzab Allah, maka salah satu jalan adalah bertaubat kepada-Nya.
c.       Mengoptimalkan program pemerintah yang sudah ada dengan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan. 
d.      Menerapkan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera baik bagi pelaku dan keluarganya maupun orang yang melakukannya, seperti :
-          Memasang label koruptor di depan rumah pelaku
-          Memberikan hukuman yang berat bagi pelaku dan menyita seluruh harta bendanya
-          Memberikan tato tidak permanen di pipi pelaku yang diperkirakan akan hilang sesuai dengan waktu wajib lapor (pelaku tidak perlu dihukum)
-          Lebih memantau titik-titik rawan terjadinya KKN
-          Memberikan sangsi pemecatan bagi pelaku KKN sekecil apapun
-          Memberikan reward/penghargaan kepada para pelapor pelanggaran KKN
-          Pemerintah memberikan ampunan masal bagi pelaku KKN dengan menyerahkan harta bendanya yang berasal dari hasil KKN kepada pemerintah dan dijaga kerahasiaannya.
e.       Merencanakan setiap program yang benar-benar matang yang tidak memungkinkan orang berbuat KKN. Contoh : Bea siswa ( BOS, BKSM ) dan BOM, Bantuan UAN dan lain sebagainya, cara pencairannya harus tepat waktu, yang terjadi selama ini murid sudah lulus dana baru keluar atau sekolah sudah memungut biaya bahan praktek atau biaya ujian baru bantuan keluar, hal inilah yang memberikan kesempatan orang berbuat KKN. Semestinya pemerintah menyediakan dana cadangan sehingga tiap awal tahun pelajaran sudah dapat dikeluarkan sehingga tidak ada lagi alasan yang membenarkan mereka melakukan pungutan.
f.       Membuat aturan yang tegas dan berlaku universal seluruh negeri ini untuk biaya pendidikan sehingga tidak ada lagi alasan untuk melakukan pungutan dengan alasan peningkatan mutu yang ujung-ujungnya pungli.
  1. MELALUI PENDEKATAN AGAMA
a.       Melakukan pencerahan-pencerahan kembali hukum-hukum agama yang terfokus pada hal-hal yang berkenaan dengan KKN dan sejenisnya melalui organisasi-organisasi keagamaan yang ada, dan disampaikan disetiap event (materi ceramah pada event apa saja materinya masalah KKN terutama hukuman pelaku KKN dan yang ikut menikmati nanti diakhirat).
b.      Melakukan pencerahan-pencerahan kembali hukum-hukum agama yang terfokus pada hal-hal yang berkenaan dengan KKN dan sejenisnya yang dikemas sedemikian rupa (artikel, sinetron, film dan sebagainya) yang di muat dan ditayangkan melalui media cetak maupun elektronik.
c.       Melakukan pencerahan-pencerahan kembali hukum-hukum agama yang terfokus pada hal-hal yang berkenaan dengan KKN dan sejenisnya yang dimuat dalam satu buku khusus dan diberikan kepada seluruh pegawai negeri sipil, tentara, kepolisian, anggota dewan dan siapa saja yang dipandang perlu.
d.      Memasang pamflet/spanduk/poster di kantor-kantor pemerintah maupun swasta yang berisi gambar/visualisasi/slogan/fatwa/cuplikan hukum-hukum agama/ kata-kata bijak/do’a /ajakan dan lain sebagainya (contoh terlampir).
e.       Mengharuskan setiap kantor pemerintah untuk memasukkan do’a khusus untuk diberikan kekuatan hati tidak melakukan KKN dan dijauhkan dari berbagai jenis tipu daya setan yang mengajak melakukan KKN. Hal ini dilakukan setiap apel pagi dan sore.
f.       Mengajak seluruh lapisan anak bangsa untuk memohon pertolongan dari Tuhan YME kapan saja dan di mana saja agar bangsa ini bisa dikeluarkan dari belenggu KKN. Karena hanya Dialah yang Maha segalanya.
g.      Mengingatkan kembali kepada seluruh anak bangsa betapa beratnya merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, yang jika difikir secara logika tidak mungkin bangsa ini dapat merdeka, tetapi atas berkat Rahmat Allah Tuhan YME, dan adanya keinginan luhur dari segenap anak bangsa, maka negeri ini dapat dibebaskan dari belenggu penjajah. Yang artinya jika kita punya keinginan tulus untuk bebas dari belenggu KKN dan kita ikhtiyar maksimal untuk menghindarinya kemudian kita sandarkan hanya kepada pertolongan Allah Tuhan YME, Insya Allah akan diberikan jalan keluar yang diluar jangkauan akal kita.

  1. MELALUI PENDEKATAN NASIONALISME
a.       Mengingatkan kembali sejarah perjuangan bangsa ini untuk merebut negeri ini dari tangan penjajah dengan pengorbanan harta benda, jiwa raga serta harga diri. Semua dilakukan tanpa pamrih sedikitpun. Kegiatan dimaksud bisa melalui artikel, film, sinetron, buku-buku bacaan dan lain sebagainya yang dapat meningkatkan nasionalisme kita.
b.      Memanfaatkan cover setiap buku baik buku tulis maupun bacaan untuk diisi gambar tokoh-tokoh nasional beserta sejarah singkatnya (setiap buku  pada covernya wajib bergambar tokoh nasional berikut sejarahnya).
c.       Mewajibkan pemakaian simbul/bed merah putih pada setiap seragam apapun

A.    KESIMPULAN
Dari apa yang telah dipaparkan diatas dapatlah kita tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
  1. Keadaan KKN dinegeri ini sudah begitu parah sehingga merusak semua tatanan yang ada, KKN di negeri ini dilakukan mulai dari tingkat atas sampai lapisan terbawah dengan caranya masing-masing.
  2. Upaya pemerintah dengan berbagai macam cara berupaya memberantas KKN di negeri ini. Walaupun sudah menunjukkan hasil namun masih sangat jauh dari yang diharapkan hal ini belum ditunjukkannya efek jera baik dari para pelaku maupun calon pelaku.
  3. Pelaksanaan dan penegakan  hukum di negeri kita masih sangat lemah, sehingga banyak pelaku KKN dengan berbagai macam cara akhirnya lolos dari jeratan hukum.
  4. Sumber utama terjadinya KKN dinegeri ini adalah rendahnya nasionalisme dan kadar keimanan para penduduk negeri ini.
  5. Masalah KKN bukan merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab seluruh warga negara, sehingga pemikiran, peran serta dan do’a setiap kita akan sangat membantu upaya pemerintah memberantas KKN.
  6. Sebagai bangsa yang beriman kita mesti yakin tidak ada hal yang tidak mungkin kalau Tuhan menghendaki, maka disamping upaya nyata dengan berbagai macam cara yang harus kita tempuh, pertolongan Allah yang menentukan semuanya.
        
B.     PENUTUP
Sudah bukan waktunya lagi kita saling caci, karena semua dari kita pasti terlibat didalamnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Tetapi yang kini diperlukan niat baik kita untuk sama-sama bertekad keluar dari belenggu KKN yang membawa kita kepada jurang kesengsaraan dunia dan akhirat. Beberapa cara sudah penulis sampaikan dengan harapan dapat sedikit memberikan sumbangsih pemikiran pada pemerintah yang sangat konsen dengan masalah ini. Harapan penulis mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagaikan sebutir pasir yang ikut menopang tegaknya bangunan pencakar langit dan mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan segala rahmat-Nya buat bangsa kita untuk selama-lamanya. Amiin ya Robbal ‘Alamin.